- Mensyarahkan Al-Qur'an, menerangkan ma'nanya dan menjelaskan apa yang dikehendakinya dengan nashnya atau dengan isyaratnya (Al Kilby dalam At Tashiel)
- Menerangkan makna-makna Al-Qur'an dan mengeluarkan hukum-hukumnya dan hikmah-hikmahnya (As Zarkasyy dalam Al Burhan).
- Tafsir pada hakikatnya ialah : mensyarahkan lafadh yang sukar difahamkan oleh pendengar dengan uraian yang menjelaskan maksud. Yang demikian itu adakalanya dengan menyebut muradifnya, atau yang mendekatinya, atau ia mempunyai petunjuk kepadanya melalui sesuatu jalan dalalah (petunjuk). (Shabut Taujih, Asy Syikh Thahir Al Jazairi).
- Tafsir pada asalnya, ialah : membuka dan melahirkan, Pada istilah syara' ialah : menjelaskan m'ana ayat, urusannya, kisahnya dan sebab yang karenanya diturunkan ayat, dengan lafadh yang menunjuk kepadanya secara terang".
Tujuan mempelajari ilmu tafsir, ialah "memahamkan makna-makna Al-Qur'an, hukum-hukumnya, hikmat-hikmatnya, akhlaq-akhlaqnya dan petunjuk-petunjuknya yang lain untuk memperoleh kebahagiaan dunia dan akhirat".
Definisi Ilmu Tafsir, ialah : "ilmu yang menerangkan tentang hal nuzulul ayat, keadaan-keadaanya, kisah-kisahnya, sebab-sebab turunnya, Makiyyahnya, Madaniyyahnya, muhkamnya, mutasyabihnya, nasikhnya, amnya, muthlaqnya, mujmalnya, mufasarnya (mufashshalnya), halalnya, haramnya, wa'adnya, wa'idnya, amernya, nahyunya, i'ibarnya dan amsalnya".
Sumber : Sejarah dan Pengantar Ilmu Al-Qur'an/ Tafsir (M.Hasbi Ash Shiddieqi)
0 komentar:
Posting Komentar